Jumat, 19 Januari 2018

Kejar DPO Sidang Tanpa Terdakwa

Kejar DPO, Sidang Tanpa Terdakwa 


bandarlampungindonesia - Kejaksaan Negeri Bandarlampung terus berupaya menangkap orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya LW, tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing tahun 2012. 

Kepala Kejari Bandarlampung Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, untuk menangkap LW, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak. "Kami akan koordinasi dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian," kata Hentoro, Jumat (12/1). 

LW juga tersangkut kasus korupsi pembangunan jalan kampung yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Dari sini, keberadaan LW tidak diketahui. 

Hentoro mengungkapkan, pihaknya sudah berusaha maksimal mencari DPO tersebut. Selain koordinasi dengan penegak hukum lain, ke] an juga mendekati pihak keluarga. 

"Kami minta DPO menyerahkan diri dan menjalani hukuman yang telah diputus atau yang sedang dalam proses. Lebih baik menyerah. Daripada bersembunyi dan tertangkap, itu akan memberatkan hukuman,”tegasnya. 

Sementara, Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandarlampung Tedi Nopriadi mengatakan, meskipun tersangka masuk DPO, kasus ini akan tetap disidangkan. Yakni dengan status tanpa terdakwa. 

” Kita akan sidangkan tanpa terdakwa. Sekarang sedang dalam tahap pengumpulan berkas. Dia ini kan, kena dua perkara. Satu, jalan jalan kampung yang sudah diputus MA selama empat tahun. Sekarang yang akan disidangkan, kasus pabrik es," kata Tedi. 

Sementara dalam kasus tersebut, ada tiga terdakwa yang sudah terlebih dahulu menjalani sidang. Mereka 

adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Agus Salim, Eko Periyanto (Direktur CV Jupiter) dan 

Muhammad Ichwani (kuasa Direktur CV Jupiter). 

Diketahui, kasus ini sudah diselidiki kejaksaan sejak 2016 silam. Ada empat tersangka yang ditetapkan. Untuk Agus Salim, pada 2014 silam, juga pernah tersandung kasus korupsi sentra pengolahan ikan dan divonis satu tahun penjara. 

Dalam kasus ini, Agus Salim diduga bekerjasama dengan rekanan CV Iupiter. Ada dua item dalam proyek tersebut, Yaitu pembangunan fisik Rp500 juta dan pabrik es Rp1,2 miliar. Pada pengerjaan pabrik es, diketahui ada kekurangan volume dan pembayaran tidak sesuai.

0 komentar:

Posting Komentar